Sumber :
SUARA PEMBARUAN, Kamis, 18 Desember 2008 Ekonomi
Pemerintah Harus Siapkan Langkah Sikapi Lacey Act
[JAKARTA] Pemerintah RI harus mencermati aturan-aturan dalam Lacey Act, undang-undang di Amerika Serikat, yang antara lain dimaksudkan untuk memerangi praktik pembalakan liar (illegal logging). Undang-undang ini mengatur larangan perdagangan produk berbahan baku ilegal, termasuk produk kayu atau berbahan baku kayu. Pemberlakuan Lacey Act terhadap produk kayu atau berbahan baku kayu, mewajibkan para eksportir dan importir membuat dokumen deklarasi yang meliputi informasi tentang nama spesies kayu yang digunakan, negara asal sumber bahan baku kayu, jumlah kubikasi dan ukuran kayu, serta nilainya. Koordinator Nasional Greenomics Indonesia, Vanda Mutia Dewi mengatakan, Pemerintah RI harus responsif menyikapi pemberlakuan Lacey Act pada 2009. "Jangan sampai pemerintah mengambil kebijakan kepepet, ketika pemberlakuan Lacey Act sudah di depan mata," kata Vanda di Jakarta, baru-baru ini. Pemerintah AS berencana memberlakukan Lacey Act untuk seluruh produk kayu atau berbahan baku kayu pada awal April 2009. Selanjutnya, pada Juli 2009 Lacey Act akan dikenakan terhadap produk kertas dan turunannya. Vanda mengingatkan, Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen Kehutanan, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, harus menyiapkan langkah-langkah konkret menghadapi pemberlakuan Lacey Act. Sejumlah aturan yang ditetapkan dalam UU tersebut, terkait kegiatan impor produk-produk kayu atau berbahan baku kayu, sangat ketat. "Jika tidak ada langkah antisipasi khusus, dikhawatirkan krisis keuangan AS dan pemberlakuan Lacey Act, akan memberi dampak signifikan terhadap kinerja ekspor produk kayu (berbahan baku kayu) RI," katanya. Berdasarkan kajian Greenomics Indonesia, setidaknya ada empat langkah yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, berkonsultasi dengan Kedutaan Besar AS di Indonesia tentang kemungkinan penerapan batasan-batasan kayu legal berbasis hukum kehutanan RI. Kedua, berkonsultasi dengan WTO mengenai batasan-batasan penerapan Lacey Act dalam konteks perdagangan internasional. Ketiga, Dephut perlu menyiapkan satu paket Peraturan Menteri Kehutanan, yang merangkum seluruh aturan pelaksanaan terkait dengan legalitas kayu. Keempat, pemerintah perlu menggarisbawahi bahwa karakteristik Lacey Act adalah berbasis fakta, bukan berbasis dokumen. [H-13]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar