Rabu, 24 Maret 2010

Tinjauan Umum Pembangunan Industri Dalam Konsep/ Teori Pembangunan

Tinjauan Umum Pembangunan Industri Dalam Konsep/ Teori Pembangunan
Landasan teoretis konsep pembangunan dalam proses industrialisasi berevolusi mulai dari hanya yang menekankan kepada pertumbuhan hingga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat sebagai berikut
1.Growth model development concept, yang menekankan pada peran GNP dan Pendapatan Per Kapita
2.Economic growth and social change model development concept , yang menyatakan bahwa agar masyarakat dipersiapkan dengan peningkatan kemampuan masyarakat agar tidak tertinggal dan tergilas oleh modernisasi dan industrialisasi
3.Ethical value model of development concept, yang menyatakan bahwa disamping penyiapan masyarakat perlu juga memastikan agar nilai-nilai dasar, ideologi dan budaya masyarakat setempat tidak terserabut tetapi agar memberikan nilai tambah dalam kontribusi pembangunan.
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan ( environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal. Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industri dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus dikemas dan dimaintain dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal masyarakat.

Sistem Hukum Industri dan Perkembangannya dalam sistem hukum global

Sistem Hukum Industri dan Perkembangannya dalam sistem hukum global
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
•Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
•Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
•Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
•Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
•Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
•Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional.
Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.

Potret masalah industri dan konsep pembangunan industri

Potret masalah industri dan konsep pembangunan industri
Gambaran empiris tentang land market dan lokasi industri melibatkan berbagai faktor seperti masalah pertanahan, perburuhan/ tenaga kerja, modal, ekologi dan lain-lain. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam bidang ini antara lain adalah seperti pilihan lokasi industri yang dikaitkan dengan harga tanah, ketersediaan infrastruktur, konsumen dan respon masyarakat sekitar. Hal tersebut utamanya adalah dari perspektif pengusaha yang dituntut untuk memaksimalkan profit dan shareholder value.
Pemerintah (host government) seyogianya tidak boleh hanya terpaku pada perspektif dan sudut pandang pengusaha semata, tetapi harus tetap dalam koridor misinya untuk mensejahterakan rakyat.Pemerintahan yang cerdas harus dapat memanfaatkan investasi yang masuk ke negaranya untuk menata dan merestrukturisasi perimbangan perekonomian masyarakat. Hal ini dapat dilakukan apabila pemerintah suatu negara memiliki visi yang jelas dalam tahapan maupun pilihan industri yang akan dikembangkan (center of excellence).
Pemerintah memiliki legitimasi dan instrumen yang memadai untuk hal itu dalam bentuk antara lain :a. Pembuatan aturan yang dapat memberikan insentif atau disinsentif fiskal untuk pengendalian harga tanah di lokasi tertentu ; b. Penyebaran sentra-sentra pembangunan (developing growth center); c. Insentif finansial sebagai upaya untuk mendorong pembangunan kawasan yang dikehendaki; d. Penegakan hukum secara tegas dan bijaksanaHal-hal tersebut di atas akan dapat diwujudkan apabila Pemerintah dapat bersinergi secara positif dengan dunia usaha (di Indonesia misalnya diwakili oleh asosiasi KADIN), mendapatkan legitimasi dan dukungan kuat dari suprastruktur serta amanah dalam menjalankan mandat demokratis yang melandasi pemerintahannya. Skala prioritas mutlak diperlukan untuk fokus kepada jenis industri tertentu yang pada gilirannya diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulan untuk pengembangan geliat sektor ekonomi lainnya. Masyarakat industri tidak dapat diciptakan dengan seketika. Hal tersebut adalah merupakan puncak dari amalgamasi dan pencapaian cerdas dari keuletan Pemerintah, bersama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam merumuskan, menjalankan dan mengevaluasi agenda dan set of vision yang clear mengenai potret dan arah industrialisasi yang diinginkan.

Analisis Kelayakan Usaha Kecil Pemanfaatan Limbah Kayu Menjadi Produk Kerajinan Taplak Meja.

a.Judul Program
Analisis Kelayakan Usaha Kecil Pemanfaatan Limbah Kayu Menjadi Produk Kerajinan Taplak Meja.
b.Latar Belakang Masalah
Menurut Kristoferon dan Bolkaders, (1991) limbah dibagi menjadi 2 jenis yaitu limbah organik dan non organik Limbah organik merupakan limbah yang dapat diperbaharui, didaur ulang, dirombak oleh bakteri-bakteri tanah menjadi unsur yang dapat digunakan oleh tanaman tanpa mencemari tanah dan air.
Sampah organik berasal dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan, kegiatan rumah tangga, industri atau kegiatan lainnya( sampah dapur, sisa sayuran, kulit buah, buah busuk, kertas, daun-daunan, jerami, dan sekam). Sampah organik ini dengan mudah dapat diuraikan dalam proses alami. Sumber Kristoferon dan Bolkaders, (1991).
Sedangkan limbah non organik merupakan limbah yang tidak dapat diperbaharui, didaur ulang, dirombak oleh bakteri-bakteri tanah menjadi unsur yang dapat digunakan oleh tanaman tanpa mencemari tanah dan air. Sedangkan yang termasuk sampah anorganik adalah, plastik, kaleng, besi, plastik air kemasan, plastik sisa sampo, kaca, kain perca dsbnya.S dan NH3. Gas H2S dan NH3 yang dihasilkan, walaupun jumlahnya sedikit, namun dapat menyebabkan bau yang tidak enak. Sumber Kristoferon dan Bolkaders, (1991). Di Indonesia limbah organik mencapai 70%, sedangkan limbah non organik mencapai 30 % Salah satu limbah organik yang ada di Indonesia adalah limbah kayu. Limbah kayu termasuk salah satu jenis limbah organik yang biasa dihasilkan dari sisa pemotongan kayu yang berasal dari industri pengolahan kayu dan nonkayu yang diperkirakan mencapai 60 juta m3/tahun. (www.pengolahan limbah kayu.com).
Potensi sampah di Bekasi sangat besar, khusus untuk sampah rumah
tangga, jumlah sampah yang diproduksi warga Jakarta mencapai 5.000 ton dan
600 ton di antaranya sampah rumah tangga. Dengan rincian, 70 persen sampah
organik, dan 30 persennya sampah anorganik.
Di Indonesia terdapat tiga macam industri pengolahan kayu yang menggunakan kayu dalam jumlah relatif besar, yaitu: penggergajian, vinir/kayu lapis, dan pulp/kertas. Hingga saat ini limbah biomassa dari industri tersebut hanya dimanfaatkan sebagai bahan bakar. Limbah kayu yang banyak dijumpai di tempat pengolahan kayu biasanya dibiarkan dimakan rayap, dibakar, atau terkadang dibuang begitu saja. Hal ini mengakibatkan berbagai kerugian, seperti pencemaran sungai akibat limbah kayu yang dibuang ke sungai, pencemaran udara yang disebabkan oleh pembakaran limbah kayu, dan kotornya lingkungan akibat pembuangan serbuk kayu di sembarang tempat. Produksi total kayu gergajian Indonesia mencapai 2.6 juta m3 per tahun (Forestry Statistics of Indonesia 1997/1998). Dengan asumsi bahwa jumlah limbah yang terbentuk 54.24 persen dari produksi total (Martawijaya dan Sutigno 1990), maka dihasilkan limbah penggergajian sebanyak 1.4 juta m3 per tahun; angka ini cukup besar karena mencapai sekitar separuh dari produksi kayu gergajian.
Pemanfaatan limbah kayu yang lebih memberikan nilai tambah dan nilai ekonomis antara lain adalah menjadi alternatif bahan baku aneka produk kerajinan. Misalnya produk dalam bentuk souvenir, pewadahan, dan bentuk karya seni lainnya seperti patung, mainan anak-anak, alat olah raga, alat terapi kesehatan dan sebagainya (www.pemanfaatan limbah kayu.com). Salah satu pemanfaatan limbah kayu dalam usaha kerajinan adalah sebagai bahan baku pembuatan taplak meja. Kelebihan yang ada pada produk ini adalah terletak nilai estetika dan keunikan yang mampu ditampilkan oleh sifat dan struktur bahan baku limbah kayu. Selain itu pemanfaatan limbah kayu sebagai bahan baku produk taplak meja diharapkan mampu mengembangkan usaha kecil baru yang memberikan nilai tambah dan nilai ekonomis bagi masyarakat, karena pembuatan kerajinan taplak meja dengan menggunakan limbah kayu ini dapat dilakukan dengan teknologi yang cukup sederhana, tenaga kerja yang relatif sedikit, dan modal investasi yang relatif kecil.Untuk menciptakan usaha kecil pengolahan taplak meja berbahan baku limbah kayu yang berhasil, dibutuhkan suatu analisis usaha yang komprehensif. Analisis usaha dibutuhkan untuk mengetahui kelayakan usaha kecil pengolahan taplak meja berbahan baku limbah kayu, meliputi kelayakan pasar, teknis dan teknologi, serta finansial. Analisis kelayakan pasar perlu dilakukan untuk mengetahui pasar sasaran dan bagaimana minat masyarakat terhadap rencana desain taplak meja. Analisis kelayakan teknis dan teknologi dilakukan untuk mengetahui jenis limbah kayu yang sesuai dengan kebutuhan bahan baku taplak meja, alternatif desain produk taplak meja berbahan baku limbah kayu, prosedur atau cara pembuatan taplak meja, dan menentukan kapasitas produksi.
Analisis kelayakan finansial meliputi penentuan jumlah investasi, struktur finansial, estimasi biaya produksi, estimasi penerimaan, cash flow, dan analisis sensitivitas. Analisis sensitivitas kelayakan investasi perlu dilakukan untuk mengetahui sampai seberapa besar (dalam persen) perubahan dari pengeluaran dan atau pendapatan, sehingga usaha kecil pengolahan taplak meja berbahan baku limbah kayu tidak layak dilaksanakan.
c.Perumusan Masalah
Limbah kayu yang banyak dijumpai di tempat penggergajian, usaha pembuatan kusen, dan usaha furnitur biasanya dibiarkan dimakan rayap, dibakar, atau dibuang di sembarang tempat. Berdasarkan sifat dan struktur bahannya, limbah kayu dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan produk taplak meja. Permasalahan yang ingin dipecahkan adalah:
(1)Siapa pasar sasaran dan bagaimana minat masyarakat terhadap rencana desain taplak meja.
(2)Jenis limbah kayu apa yang sesuai dengan kebutuhan bahan baku produk taplak meja berbahan baku limbah kayu?
(3) Bagaimana alternatif desain produk taplak meja berbahan baku limbah kayu?
(4) Bagaimana proses cara pembuatan taplak meja berbahan baku limbah kayu?
(5) berapa target penjualan produk taplak meja berbahan baku limbah kayu?
(6) Bagaimana kelayakan finansial untuk pembuatan produk taplak meja berbahan baku limbah kayu?

d.Tujuan Program
Tujuan program ini adalah menganalisis kelayakan usaha pengolahan limbah kayu menjadi bahan produk kerajinan taplak meja.
e.Luaran yang Diharapkan
Luaran yang diharapkan dari hasil program ini adalah dihasilkannya analisis kelayakan usaha pemanfaatan limbah kayu sebagai bahan baku produk taplak meja. Tahapan yang diperlukan untuk menghasilkan luaran tersebut adalah:
(1) Melakukan analisis kelayakan pasar
Kelayakan pasar meliputi penentuan pasar sasaran dan menjaring minat masyarakat terhadap rencana desain taplak meja.
(2) Melakukan analisis kelayakan teknis dan teknologi
Kelayakan teknis dan teknologi meliputi pemilihan jenis limbah kayu yang sesuai dengan kebutuhan bahan baku taplak meja, perencanaan produk dengan membuat alternatif desain produk taplak meja berbahan baku limbah kayu, perencanaan proses untuk menentukan cara pembuatan taplak meja, dan perencanaan produksi untuk menentukan kapasitas produksi.
(3) Melakukan analisis kelayakan finansial
Kelayakan finansial meliputi penentuan jumlah investasi, struktur finansial, estimasi biaya produksi, estimasi penerimaan, cash flow, dan analisis sensitivitas.
f.Kegunaan Program
Kegunaan dari program ini adalah memberikan alternatif usaha kecil berbahan baku murah bagi masyarakat, dan sekaligus mengurangi dampak negatif dari limbah kayu.

Perjalanan Keberadaan Ilmu Hukum untuk mewujudkan ilmu hukum menjadi sebenar ilmu

Sejak abad 19, muncul pandangan yang meragukan posisi keilmiahan dari Ilmu Hukum. J.H. von Kirchmann pada tahun 1848 dalam sebuah pidatonya yang diberi judul Die Wertlosigkeit der Jurisprudenz als Wissenschaft (Ketakberhargaan Ilmu Hukum sebagai Ilmu) menyatakan bahwa Ilmu Hukum itu adalah bukan ilmu. Pada abad 20, juga muncul pandangan yang menolak keilmiahan dari Ilmu Hukum. Hal ini tercermin dari karya A.V. Lundstedt yang berjudul Die Inwissenschaftlichkeit der Rechtswissenshaft (Ketakilmiahan Ilmu Hukum) yang terbit pada tahun 1932.
Berdasarkan metodenya, A.V. Lundstedt dengan tegas menolak keilmiahan dari Ilmu Hukum.14 Dalam kaitan ini J.H. von Kirchmann berpendapat bahwa obyek studi dari apa yang dinamakan Ilmu Hukum itu adalah hukum positif yang hidup dan berlaku dalam suatu masyarakat. Begitu Ilmu Hukum selesai memaparkan sistem hukum positif yang berlaku dalam masyarakat, maka hasil pemaparannya itu akan tertinggal oleh dinamika hukum positif itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh karena hakikat dari sistem hukum positif itu yang selalu bergerak dinamis dan berubah-ubah mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat. Dengan latar yang demikian ini, maka Kirchmann sampai pada kesimpulan bahwa objek dari Ilmu Hukum itu - tidak seperti ilmu lainnya yang memiliki sifat universal – bersifat lokal. Objek Ilmu Hukum tidak dapat dipegang oleh Ilmu Hukum karena selalu berubah-ubah dan berbeda-beda dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat.15 Jadi, Ilmu Hukum tidak memiliki landasan keilmuan sebagaimana yang dimiliki oleh ilmu lain, demikian inti pandangan yang menolak keilmuan dari Ilmu Hukum.
Atas pandangan yang minor terhadap Ilmu Hukum tersebut, Paul Scholten melalui karyanya berjudul De Structuur der Rechtswetenschap yang terbit pada tahun 1942 mencoba menjernihkan tentang status ilmu hukum sebagai ilmu yang
sesungguhnya. Dalam karyanya ini, Scholten secara ringkas, jernih dan dan jelas memaparkan pandangannya tentang hukum, keadilan dan Ilmu Hukum. Di Indonesia sendiri, perdebatan tentang ontologi dan epistemologi dari Ilmu Hukum mulai marak pada tahun 1970-an. Munculnya pemikiran-pemikiran sosiologis dalam kajian Ilmu Hukum menimbulkan reaksi yang cukup signifikan dari Ilmu Hukum dogmatis. Sebagaimana diketahui, Ilmu Hukum yang dibangun dan dikembangkan di Indonesia, sebagai bekas jajahan Belanda, hingga menjelang tahun 1970 adalah berlandaskan pada pemikiran positivisme hukum. Di dalam pengaruh paradigma positivisme,para pelaku hukum menempatkan diri dengan cara berpikir dan pemahaman hukum secara legalistik positivis dan berbasis peraturan (rule bound) sehingga tidak mampu menangkap kebenaran, karena memang tidak mau melihat atau mengakui hal itu. Dalam ilmu hokum yang legalitis positivistis, hukum hanya dianggap sebagai institusi pengaturan yang kompleks telah direduksi menjadi sesuatu yang sederhana, linier, mekanistik, dan deterministik, terutama untuk kepentingan profesi. Dalam konteks hukum Indonesia, doktrin dan ajaran hukum demikian yang masih dominan, termasuk kategori “legisme”nya Schuyt. Hal ini dikarenakan “legisme” melihat dunia hukum dari teleskop perundang-undangan belaka untuk kemudian menghakimi peristiwa-peristiwa yang terjadi. Dalam Negara modern, penerapan positivisme dimaksudkan untuk mencapai kepastian hukum walaupun dalam kenyataannya kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan lebih banyak dihadapi.Salah satu kritikan terhadap positivisme adalah sebagaimana dikatakan oleh Anwarul Yaqin,pertama, bahwa tidak semua hukum lahir dari keinginan pihak yang berdaulat. berdaulat. Kedua,deskripsi Austin tentang hukum lebih mendekati hukum pidana yang membebankan kewajiban-kewajiban.Ketiga,rasa takut bukan satu-satunya motif sehingga orang menaati hukum,Terdapat banyak motif lain sehingga orang menaati hukum, seperti rasa respek terhadap hukum,simpati terhadap pemeliharaan tertib hukum, atau alasan yang sifatnya manusiawi. Rasa takut hanya motif tambahan. Keempat, definisi hukum dari kaum positivis tidak dapat diterapkan terhadap hukum tata negara, karena hukum tata negara tidak dapat digolongkan dalam perintah dari yang berdaulat. Hukum tata negara dari suatu negara didefinisikan sebagai kekuasaan dari berbagai organ dari suatu negara, termasuk kekuasaan dari kedaulatan politik.18 Dari sisi kritik praktis, Achmad Gunaryo menjelaskan bahwa ilmu hukum konvensional (positivistis),juga logika hukum, gagal menjelaskan secara meyakinkan sejumlah peristiwa social kemanusian. Munculnya sosiologi dalam Ilmu Hukum dikarenakan ingin melihat hakikat hukum yang tidak terbatas pada teks normatif yang abstrak. Tetapi lebih jauh dari itu, hukum ingin dilihat dalam segenap kompleksitasnya dalam interaksinya dengan alam realitas empirik sebagai medan tumbuh-kembangnya hokum tersebut. Apakah bunyi aturan hukum benar-benar berfungsi atau tidak berfungsi dalam realitas empirik. Hal tersebut tidak akan diketahui jika hanya melakukan pengamatan terhadap ajaran-ajaran atau rumusan-rumusan yang resmi dan formal. Untuk itu dibutuhkan penggunaan sosiologi dalam Ilmu Hukum. Terdapat beberapa faktor yang mendorong perkembangan minat terhadap sosiologi hukum, yaitu: perubahan-perubahan yang terjadi di dalam hubungan-hubungan sosial (termasuk sudah perubahan fisik dan teknologis)’ ketidaksesuaian antara ideal dan kenyataan; dan sehubungan dengan kedua hal tersebut adalah terjadinya konflik-konflik nilai-nilai,konflik kepentingan dan sebagainya di dalam masyarakat.

Sumber :
Paul Scholten (2003) Struktur Ilmu Hukum. Terjemahan oleh B. Arief Sidharta, Alumni, Bandung, hal. v–vi.
Lebih lanjut baca Paul Scholten (1942) De Structuur der Rechtswetenschap, yang telah diterjemahkan oleh B. Arief
Sidharta (2003) dengan Judul Struktur Ilmu Hukum. Alumni, Bandung.
http://www.legalitas.org/

PENGOLAHAN TEMPAT PARKIR YANG LEBIH TERTIB & AMAN

Perkembang teknologi pada saat ini selaras dengan kemajuan ilmu pengetahuan, karena teknologi tidak terlepas dari ilmu pengetahuan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak akan berguna apabila dalam kenyataanya tidak dapt memanfaatkan teknologi tersebut. Pemanfaatan teknologi tersebut diantaranya adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Perkembangan industri otomotif saat ini cukup pesat, keadaan ini dapat dilihat dengan berkembangannya industri otomotif yang lain, dari perkembangan industri otomotif tersebut ada dampak baik dan buruknya, seperti dampak baiknya seperti alat transportasi yang dapat mempercepat untuk menempuh perjalanan dengan aman, nyaman. Tetapi ada dampak buruknya untuk alat transportasi seperti mobil, motor, bus,dll. Sering terjadinya kemacetan, bertambahnya polusi, bertambahnya temapat lahan parker yang berantakan atau tidak tertib.
Pada kesempatan ini kami akan mengambil tema “Pengolahan Tempat parkir yang Lebih Tertib dan Aman”. Tempat parker ini ditekankan pada sebuah MALL, Hotel, Rumah sakit, Kampus. Dll. Yang melatar belakangi kami mengambil tema tersebut adalah banyak sekarang ini transportasi seperti mobil, motor menempatkan kendaraanya sembarang, tidak sedikit dari kendaran mereka tersebut dapat menggangu orang yang ingin berparkir kendaraanya. Kelompok kami ingin mencoba membenahi tempat parkir yang sudah ada dengan cara setiap masyarakat ingin parker didaerah yang disebutkan diatas diberi karcis, dan didalam karcis tersbut diberi nomor tempat parkir, dimana dia harus meletakkan kendaraan tersebut sesuai dengan karcis yang diberi oleh kasir tersebut. Setelah selesai parker karcis tersebut dikembalikan ke operator untuk pos keluar, jadi operator yang jaga dipintu masuk harus bekerja sama degan operator jaga keluar, mana saja tempat parkiir yang sudah kosong , dapat dilihat dari nomor tempat karcis yang sudah keluar tersebut. Dan informasi tersebut disampaikan untuk operator pos masuk. Jadi kesimpulan dari kelompok kami adalah.jika ada masyarakat ingin parker kendaraanya masuk ke mall, rumah sakit, dll. Akan diberi karcis dan ditentukan dimana kendaraan tersebut harus parker.agar parker lebih tertib tidak menggangu kendaraan yang ingin parker selanjutnya.

Payung Hukum Industri Sawit








Menteri Perindustrian MS. Hidayat mengakui ada beberapa pihak yang berupaya menghambat upaya pengembangan industri sawit nasional dengan isu lingkungan hidup. Hal itu disampaikan MS Hidayat usai peresmian pencanangan klaster industri berbasis pertanian dan oleochemical di Kantor Gubernur Sumut di Medan, Rabu. Hidayat mengatakan, produksi industri sawit Indonesia sangat diperhitungkan karena memiliki peranan yang dominan dalam perdagangan internasional. Namun tanpa diketahui motifnya katanya, ada saja pihak yang ingin menghambat berkembangnya produk sawit di tanah air. Dikatakan pihak-pihak itu beranggapan bahwa pengembangan usaha persawitan yang diterapkan pemerintah tidak sesuai dengan upaya penjagaan kelestarian lingkungan hidup. Namun tambahnya, pemerintah sedang berupaya untuk menyelesaikan masalah itu dengan mempersiapkan beberapa payung hukum. “Salah satunya adalah mempersipkan peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Hidayat yang juga Ketua Umum Kadin itu.(*a/z)
Sumber: Thu, Jan 28, 2010 at 06:10 | Jakarta, matanews.com